Polisi Berhasil Menangkap Pembegal Mahasiswa di Surabaya, Residivis Kembali Beraksi
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap seorang pembegal mahasiswa yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di sekitar kampus-kampus di Surabaya. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa berhasil diringkus pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) di sebuah rumah kos di kawasan Tambaksari, Surabaya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan pembegal mahasiswa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Penangkapan pembegal mahasiswa ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi korban pembegalan di Jalan Dharmawangsa pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kehilangan telepon genggam dan sejumlah uang tunai setelah diancam dengan senjata tajam oleh pelaku. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang disampaikan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan pelaku pembegal mahasiswa tersebut. Pelaku diketahui berinisial RS (28 tahun), seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara atas kasus pembegalan serupa. “Kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Tambaksari. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pembegal mahasiswa di beberapa lokasi di Surabaya, terutama di sekitar kampus Unair, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Surabaya (Ubaya). Modus operandi pelaku adalah dengan mengincar mahasiswa yang sedang berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor sendirian pada malam hari. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas barang berharga milik korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta beberapa telepon genggam dan barang berharga lainnya yang diduga hasil kejahatan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembegal mahasiswa ini.
AKBP Mirzal Maulana mengimbau kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di malam hari. Beliau juga meminta agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak kejahatan. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli di sekitar kawasan kampus untuk mencegah terjadinya aksi pembegalan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana yang berat.