Polisi Ringkus 9 Pemuda Penganiayaan Santri Hingga Tewas, Bangkalan

Sembilan orang pemuda di Bangkalan, Madura, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan santri yang berujung pada kematian korban. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap insiden tragis yang menimpa seorang santri di sebuah pondok pesantren. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan pendidikan, serta konsekuensi hukum bagi setiap tindakan kekerasan.

Insiden penganiayaan santri ini terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di lingkungan pondok pesantren di Bangkalan. Korban, yang teridentifikasi berinisial AM (16), ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa AM tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025. Pihak pondok pesantren segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti awal, polisi berhasil mengidentifikasi sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada hari Rabu, 14 Mei 2025, di beberapa lokasi berbeda di Bangkalan. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Doni Susanto, saat konferensi pers pada Kamis, 15 Mei 2025, “Para pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama cepat antara pihak kepolisian dan pihak pondok pesantren. Motif sementara diduga karena kesalahpahaman antara korban dan para pelaku.”

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka fatal. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, dan kemungkinan adanya motif lain yang mendasari penganiayaan santri ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Kesembilan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bullying di mana pun, terutama di institusi pendidikan.