Pemuda Surabaya Nekat Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Korban Lapor Polisi
Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang pemuda di Surabaya yang nekat rekam mahasiswi mandi saat sedang mandi di kamar kosnya. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya, ini membuat korban trauma dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Kasus rekam mahasiswi mandi ini kini tengah ditangani oleh Polsek Dukuh Kupang.
Korban yang diketahui berinisial AL (20 tahun), merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Menurut laporan korban ke Polsek Dukuh Kupang, pelaku yang berinisial RK (23 tahun) yang juga merupakan penghuni kos tersebut, diduga sengaja merekam dirinya saat sedang mandi melalui celah ventilasi kamar mandi yang berbatasan dengan kamar pelaku. Korban menyadari telah direkam setelah melihat adanya ponsel yang mencurigakan mengarah ke kamar mandinya. Merasa隐私nya dilanggar, korban langsung melaporkan kejadian rekam mahasiswi mandi ini kepada pengelola kos dan kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Dukuh Kupang, Kompol Achmad Fery Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan terkait kasus rekam mahasiswi mandi tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan segera melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku di kamar kosnya pada Selasa dini hari,” ujar Kompol Achmad Fery saat memberikan keterangan pers pada Rabu (30/04/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku yang di dalamnya terdapat rekaman video korban sedang mandi.
Kompol Achmad Fery menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif di balik tindakan rekam mahasiswi mandi ini dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pelanggaran隐私 dan atau pasal tentang pornografi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pihak kampus tempat korban menimba ilmu juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa mahasiswinya. Rektorat melalui bagian kemahasiswaan menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami sangat menyesalkan tindakan pelaku dan akan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah dan merupakan mahasiswa aktif di kampus kami,” ujar perwakilan pihak kampus melalui keterangan tertulis pada Rabu siang.
Kasus rekam mahasiswi mandi ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Surabaya, terutama di lingkungan mahasiswa dan penghuni kos. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga privasi dan menghormati ruang pribadi orang lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para penghuni kos, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Proses hukum terhadap pelaku RK akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.