Pembobol Perumahan Elit Surabaya Dibekuk: Polisi Tangkap 5 Anggota Komplotan

Warga perumahan elit di Surabaya kini bisa bernapas lega setelah Polisi berhasil membekuk lima anggota komplotan Pembobol Perumahan Elit yang telah meresahkan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanuti serangkaian laporan pencurian di kawasan hunian mewah. Terbongkarnya jaringan Pembobol Perumahan Elit ini menegaskan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Investigasi dimulai setelah adanya laporan kasus pembobolan rumah di Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo, Surabaya. Berdasarkan informasi dan petunjuk awal, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bergerak cepat. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka awal, yakni Brata Kanda Wiaji dan Faisal Tanjung, di wilayah Sidoarjo. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, terungkap bahwa mereka tidak beraksi sendiri. Pengembangan kasus menunjukkan keterlibatan tiga individu lainnya dalam komplotan Pembobol Perumahan Elit ini. Ketiga tersangka tambahan, yang diidentifikasi sebagai Hendra, Juni Alamsyah, dan Edi Iskandar, semuanya berasal dari Palembang. Mereka kemudian berhasil ditangkap oleh tim kepolisian.

Komplotan ini diyakini telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi perumahan elit lainnya di Surabaya. Selain Perumahan Puri Galaxy, rumah-rumah di Jalan Babatan Pratama dan Jalan Baruk Utama juga menjadi sasaran kejahatan mereka. Modus operandi komplotan ini umumnya menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kepolisian pada tanggal 17 November 2023, para pelaku selalu mengamati target sebelum beraksi untuk memastikan kondisi aman.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, jam tangan mewah, kamera, laptop, tablet, tas bermerek, hingga perhiasan dengan nilai yang tidak sedikit. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian.