Melanggar Aturan WNA Pakistan Dideportasi di Surabaya
Keberadaan warga negara asing (WNA) di sebuah negara diatur oleh undang-undang keimigrasian yang ketat. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat berujung pada tindakan tegas, salah satunya adalah deportasi. Di Surabaya, seorang WNA asal Pakistan harus menerima konsekuensi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNA untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
WNA asal Pakistan berinisial MH (45 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya setelah terbukti melanggar aturan terkait izin tinggal. Penangkapan MH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas Imigrasi, MH kedapatan melakukan kegiatan bisnis yang tidak tercantum dalam dokumen keimigrasiannya.
Penangkapan MH dilakukan pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 14:00 WIB, di sebuah lokasi di Surabaya yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegalnya. Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa MH telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungnya untuk bekerja atau menjalankan usaha, yang jelas-jelas melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Selain itu, masa berlaku paspornya juga hampir habis, menambah alasan untuk tindakan deportasi.
Proses deportasi MH dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, melalui penerbangan internasional dari Bandara Internasional Juanda menuju negaranya. Sebelum dideportasi, MH juga telah dimasukkan ke dalam daftar cekal, yang berarti ia tidak diperkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Bapak Ramadhan Syahputra, dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 16:00 WIB, menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di wilayah kerja kami. Setiap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku, termasuk deportasi.” Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan hukum di Indonesia demi terciptanya ketertiban dan keamanan wilayah.