Kejagung Sita, Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tetap Layani
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejagung resmi menyita sebuah aset strategis berupa Rest Area KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi timah. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Plang penyitaan telah terpasang, menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan dan pengelolaan negara. Ini adalah langkah penting pemulihan kerugian negara.
Meskipun telah disita, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi normal dan melayani pengguna jalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa operasional tetap berjalan karena para penyewa kios atau unit usaha di dalamnya tidak terkait langsung dengan kasus korupsi.
Menurut Kejagung, Rest Area ini disita karena dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tersangka Tamron alias Aon, sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), menjadi salah satu yang asetnya disasar.
Penyitaan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset sitaan, termasuk SPBU, food court, musholla, dan ATM, masih dalam perhitungan Kejagung.
Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi. Setiap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan disita dan dikembalikan kepada negara. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
Jasa Marga, selaku pengelola jalan tol, juga telah berkoordinasi dengan Kejagung. Mereka memastikan bahwa penyitaan tidak akan mengganggu pelayanan publik di Rest Area KM 21B. Pengguna jalan masih bisa beristirahat, mengisi bahan bakar, dan membeli makanan seperti biasa.
Kasus korupsi timah ini memang telah menyeret banyak nama besar dan merugikan negara triliunan rupiah. Penyitaan aset, seperti Rest Area ini, menjadi bukti konkret hasil kerja keras aparat. Masyarakat mendukung penuh upaya penegakan hukum ini.