Kasus Pemerkosaan Pelatih Paskibra Terhadap Siswi di Surabaya
Sebuah kasus pemerkosaan yang mengguncang dunia pendidikan dan olahraga di Surabaya terungkap, melibatkan seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) berinisial AS (32) yang diduga mencabuli salah satu siswi bimbingannya. Kejadian memilukan ini mencuat setelah korban, didampingi orang tuanya, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada Jumat, 30 Mei 2025. Insiden ini sontak menimbulkan kemarahan publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap figur otoritas di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Hendri Susanto, S.I.K., M.H., pihaknya menerima laporan dari korban, seorang siswi SMA berusia 16 tahun. “Korban mengaku telah dicabuli oleh pelatih Paskibranya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sebuah lokasi latihan yang sepi setelah jam pelajaran usai, pada malam hari, Rabu, 28 Mei 2025,” jelas AKBP Hendri dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Mei 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih memberikan latihan tambahan atau pembinaan khusus.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku AS memanfaatkan posisinya sebagai pelatih yang dihormati untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban, yang merasa tertekan dan ketakutan, awalnya tidak berani menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Namun, setelah didesak oleh perubahan perilaku dan kondisi psikisnya yang menurun, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa nahas tersebut kepada orang tuanya. Bukti awal berupa keterangan korban dan hasil visum telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat kasus pemerkosaan ini.
Saat ini, AS telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus pemerkosaan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk memperketat pengawasan terhadap staf dan pelatih yang berinteraksi langsung dengan anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat hukum demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda.