Eksekusi Ricuh: Kerusuhan Warnai Penyitaan Hotel Garden Palace Surabaya

Proses eksekusi Hotel Garden Palace di Surabaya pada Jumat, 20 Desember 2024, diwarnai dengan kerusuhan warnai yang melibatkan petugas dan pihak-pihak terkait. Insiden ini terjadi saat upaya penyitaan aset hotel tersebut, menandai babak baru dalam sengketa hukum yang telah berlangsung lama. Kerusuhan warnai aksi ini dengan ketegangan dan gesekan fisik, menciptakan pemandangan yang tak terhindarkan di tengah kota. Peristiwa ini menggarisbawahi kompleksitas penegakan hukum dalam kasus sengketa properti berskala besar.

Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait sengketa kepemilikan. Sejak pagi hari, ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi. Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk membacakan penetapan eksekusi.

Namun, begitu proses dimulai, pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, yang diduga merupakan perwakilan dari manajemen lama atau pihak ketiga, mulai melakukan perlawanan. Aksi ini segera berubah menjadi kerusuhan warnai dengan saling dorong, adu mulut, dan bahkan beberapa insiden pelemparan benda. Petugas pengamanan berupaya keras untuk mengendalikan situasi yang sempat memanas. Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Bapak Suryanto Adi, yang hadir di lokasi, menyampaikan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari prosedur hukum yang sah dan harus dilaksanakan. Menurut laporan dari Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Doni Susilo, pada Jumat sore itu, pihaknya mengerahkan 300 personel untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin terjadi.

Meskipun kerusuhan warnai eksekusi tersebut, petugas akhirnya berhasil menguasai area hotel. Beberapa individu yang diduga menjadi provokator atau melakukan perlawanan fisik diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat selama beberapa jam. Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, namun beberapa pihak mengalami luka ringan akibat dorongan dan gesekan fisik.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait sengketa hukum, bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui jalur yang legal dan damai. Aparat penegak hukum juga diimbau untuk selalu bertindak profesional dan sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan. Sengketa hukum terkait kepemilikan aset, terutama yang bernilai besar seperti Hotel Garden Palace ini, memang kerap menimbulkan friksi. Namun, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari tindakan anarkis yang dapat memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak. Proses selanjutnya pasca eksekusi ini akan berada di tangan pihak pemohon eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.